"Dia (tersangka B) membeli beberapa paket bibit. Percobaan pertama dia coba gagal, kemudian dia beli lagi. Total sudah beli sebanyak empat kali," ujar Kombes Pol Wiwin Firta.
Tanaman ganja itu, tutur dia, disimpan di toren air agar terkena sinar matahari. Setelah berusia sekitar 6 bulan, tanaman ganja itu dipanen oleh pelaku.
"Hasil keterangan pelaku itu hanya dikonsumsi sendiri, tidak diperjualbelikan. Jadi, daun daun ganja yang sudah besar usia 1-6 bulan diambil dan dikeringkan, dilinting, lalu diisap," tutur dia.
Kombes Pol Wiwin Firta mengatakan, selama menanam ganja di rumah, pelaku B mengaku telah dua kali memanen dan dikonsumsi sendiri. "Sudah dua kali panen," ucap Kombes Pol Wiwin Firta.
Untuk menanam ganja, pelaku B tidak butuh keahlian khusus, hanya bermodalkan panduan dari internet dan dipraktikkan di rumah. "(tahu cara membeli benih dan menanam ganja) dari online dan internet," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait