Kasus Korupsi Bandung Smart City Jilid II, 4 Pejabat Pemkot Dicecar soal Penambahan Anggaran

Agus Warsudi
Empat pejabat Pemkot Bandung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Empat pejabat Pemkot Bandung jadi saksi dalam sidang kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (24/1/2024).

Keempat pejabat yang jadi saksi itu antara lain, Kasubbag Program Dishub Kota Bandung Roni Ahmad Kurnia, Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Kepala BKAD Agus Slamet, dan pelaksana harian (plh) Kadishub Ricky Gustiadi. 

Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Budi Santika (Direktur Komersial PT Manunggaling dan Rizki Karyatama Technics atau PT Marktel). 

Dalam sidang, jaksa KPK mencecar para saksi terkait penambahan anggaran Dishub Kota Bandung pada APBD Perubahan 2022 dari Rp5 miliar menjadi Rp47 miliar.

Mendapat pertanyaan itu, Kepala Bapelitbang Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan, penambahan anggaran Dishub Kota Bandung dari Rp5 miliar menjadi Rp*47 miliar itu atas dasar usulan setiap dinas. Usulan tersebut dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dirapatkan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network