Aturan Domisili, Bey Machmudin Hanya Bisa Gunakan Hak Pilih Pilpres dan Pileg DPR RI

Rina Rahadian
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Foto: Istimewa.

Bey mengatakan, dirinya tak bisa ikut sang istri Amanda dan anak-anaknya akan menyalurkan hak pilih di Tangerang karena menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar.

Dalam pemilihan nanti, lanjut Bey, dirinya hanya akan menyalurkan hak pilih untuk Pilpres dan Pileg DPR RI. Karena aturan domisili, pihaknya tidak bisa memilih Pileg untuk DPRD Jabar dan Kota Bandung

Sementara itu, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni melaporkan, bahwa di Jabar telah ditetapkan 35.714.901 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 140.457 TPS.

Untuk penyelenggaraan pemilu, KPU Jabar telah melantik sebanyak 1.300.000 petugas badan ad hoc di tingkatan KPPS, yang bertugas di seluruh kabupaten/kota.

Ummi juga melaporkan, terdapat 183 juta lembar surat suara dan 750.000 kotak suara yang saat ini pendistribusian dan pengelolaannya sedang dikebut oleh KPU Jabar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network