"Misalnya, adanya pesan singkat melalui WhatsApp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang," terangnya.
Dadan mengatakan, jika pesan singkat itu diterima melalui sang istri pada saat dirinya akan berangkat ke pengadilan. Pesan itu mengatasnamakan salah satu oknum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan," jelasnya.
Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, kata Dadan, dirinya mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha dan bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” terangnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait