Sidang Pledoi, Dadan Tri Yudianto Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan

Rizal Fadillah
Dadan Tri Yudianto menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Padahal, lanjut Dadang, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis.

“Investasi senilai Rp11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakantannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” tuturnya.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dadan, Budianto menyebut, bahwa sejak awal memang penetapa status terdakwa kepada kliennya sudah terasa janggal.

Menurutnya, selama proses persidangan itu penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan. Tak hanya itu, kliennya adalah seorang pengusaha swasta namun dijerat dengan pasal yang diperuntukan bagi PNS atau pegawai pemerintahan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network