Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka Kecurangan Pemilu 2024

Rina Rahadian
Ilustrasi Pemilu. Foto: Istockphoto.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

PPLN tersebut ditetapkan tersangka usai adanya laporan bernomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

Tujuh orang PPLN yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambahan jumlah pemilih.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani, dikutip dari PMJ News, Jumat (1/3/2024).

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network