BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
PPLN tersebut ditetapkan tersangka usai adanya laporan bernomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
Tujuh orang PPLN yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambahan jumlah pemilih.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani, dikutip dari PMJ News, Jumat (1/3/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait