BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Jumat (1/3/2024).
Meski dinyatakan bebas, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali, pada Jumat (1/3/2024).
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas," kata Kusnali.
Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum pada September 2019.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Sebagai informasi, suap tersebut bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin dan ditahan sejak 2019.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait