Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Dapat 7 Bulan Remisi selama di Lapas Sukamiskin 

Agus Warsudi
Imam Nahrawi, mantan Menpora, bebas bersyarat. (FOTO: Dok)

Untuk mendapatkan PB, Imam Nahrawi harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Pertama, untuk mendapatkan PB, Imam harus menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis pidana yang dijatuhkan. Sehingga, pada akhir 2022, Imam Nahrawi mengusulkan untuk mengikuti program PB. Namun karena belum memenuhi syarat, Imam tak langsung diberikan PB. Permohonan PB Imam baru dikabulkan pada 1 Maret 2024.

"Selain sudah menjalani 2/3 masa hukuman, yang bersangkutan (Imam) juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar Medi Oktaviansyah.

Medi Oktaviansyah menuturkan, selama di Lapas Sukamiskin, Imam mendapatkan 7 bulan pengurangan masa hukuman atau remisi, baik remisi umum HUT Kemerdekaan RI mauoun Hari Raya Keagamaan Idul Fitri.

"Selama menjalani hukuman di sini, pak Imam sudah memperoleh remisi 7 bulan. Dari situ terhitung pada 12 Oktober 2023, sebetulnya yang bersangkutan sudah memperoleh hak untuk bebas bersyarat, namun karena ada syarat lain, yaitu, membayar uang pengganti Rp19,5 miliar lebih. Namun Imam hanya membayar Rp16,6 miliar lebih. Sehingga pak Imam harus menjalani subsider dari uang pengganti yang belum dibayar secara lunas," tutur dia.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network