Dapat Remisi Kemerdekaan, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Didiskon Kurangan 3 Bulan

Aqeela Zea
Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov mendapatkan remisi 3 bulan. Foto: Antara

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Beberapa terpidana korupsi mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Besaran kurangan penjara yang dikurangi sekitar tiga bulan.

Mereka yang mendapatkan hak Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara di antaranya terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov.

Meski mendapatkan remisi, Setnov belum bisa dinyatakan bebas. Sebab mantan Ketua Umum Golkar ini masih menjalani masa penahanan.

"(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8/2023).

Kunrat menjelaskan, ada beberapa narapidana kasus korupsi lain yang serupa seperti Setnov mendapatkan remisi. Sebut saja adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi dan juga mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network