"Nah, subsider yang dijalani oleh yang bersangkutan itu (Imam) selama 4 bulan 21 hari. Sehingga dari akhir Oktober 2023 lalu, yang bersangkutan menjalani 4 bulan subsider. Tepat pada tanggal 1 Maret 2024, pak Imam Nahrawi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin," ucap Medi Oktaviansyah.
Selama menjalani PB, ujar Medi Oktaviansyah, Imam Nahrawi wajib lapor secara berkala ke Bapas Bandung. Jadwalnya diatur oleh Bapas Bandung. Untuk kondisi tertentu, Imam boleh keluar negeri dengan pertimbangan khusus dari Bapas Bandung.
"Jadi pembebasan bersyarat memang masih harus mengikuti peraturan. Artinya sampai 2027, Imam wajib berkelakuan baik, artinya tidak boleh melakukan tindakan pidana apa pun yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran, program pembebasan bersyarat dicabut dan wajib menjalani pidana sampai dengan selesai," ujar dia.
Imam Nahrawi, tutur Medi, bebas murni pada 5 Juli 2027. "Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas Bandung," tutur Medi Oktaviansyah.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait