Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Dapat 7 Bulan Remisi selama di Lapas Sukamiskin 

Agus Warsudi
Imam Nahrawi, mantan Menpora, bebas bersyarat. (FOTO: Dok)

BANDUNG, iNewsBandungRaya - Pihak Lapas Sukamiskin angkat bicara terkait mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat, Jumat (1/3/2024). Imam mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi semua persyaratan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Medi Oktaviansyah mengatakan, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin
seusai salat Jumat (1/3/2024). PB Imam Nahrawi sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"Hari ini telah kami bebaskan satu orang warga binaan dari lapas Sukamiskin atas nama bapak imam Nahrawi. Jadi yang bersangkutan sesuai SK Menteri Hukum dan HAM memperoleh pembebasan bersyarat," kata Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2027).

Imam Nahrawi, ujar Medi Oktaviansyah, telah menjalani penahanan sejak 27 September 2019 di Rutan KPK. Setelah putusan inkrah dan ada penetapan putusan, Imam Nahrawi divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network