Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Dapat 7 Bulan Remisi selama di Lapas Sukamiskin 

Agus Warsudi
Imam Nahrawi, mantan Menpora, bebas bersyarat. (FOTO: Dok)

BANDUNG, iNewsBandungRaya - Pihak Lapas Sukamiskin angkat bicara terkait mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat, Jumat (1/3/2024). Imam mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi semua persyaratan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Medi Oktaviansyah mengatakan, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin
seusai salat Jumat (1/3/2024). PB Imam Nahrawi sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"Hari ini telah kami bebaskan satu orang warga binaan dari lapas Sukamiskin atas nama bapak imam Nahrawi. Jadi yang bersangkutan sesuai SK Menteri Hukum dan HAM memperoleh pembebasan bersyarat," kata Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2027).

Imam Nahrawi, ujar Medi Oktaviansyah, telah menjalani penahanan sejak 27 September 2019 di Rutan KPK. Setelah putusan inkrah dan ada penetapan putusan, Imam Nahrawi divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.

Untuk mendapatkan PB, Imam Nahrawi harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Pertama, untuk mendapatkan PB, Imam harus menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis pidana yang dijatuhkan. Sehingga, pada akhir 2022, Imam Nahrawi mengusulkan untuk mengikuti program PB. Namun karena belum memenuhi syarat, Imam tak langsung diberikan PB. Permohonan PB Imam baru dikabulkan pada 1 Maret 2024.

"Selain sudah menjalani 2/3 masa hukuman, yang bersangkutan (Imam) juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar Medi Oktaviansyah.

Medi Oktaviansyah menuturkan, selama di Lapas Sukamiskin, Imam mendapatkan 7 bulan pengurangan masa hukuman atau remisi, baik remisi umum HUT Kemerdekaan RI mauoun Hari Raya Keagamaan Idul Fitri.

"Selama menjalani hukuman di sini, pak Imam sudah memperoleh remisi 7 bulan. Dari situ terhitung pada 12 Oktober 2023, sebetulnya yang bersangkutan sudah memperoleh hak untuk bebas bersyarat, namun karena ada syarat lain, yaitu, membayar uang pengganti Rp19,5 miliar lebih. Namun Imam hanya membayar Rp16,6 miliar lebih. Sehingga pak Imam harus menjalani subsider dari uang pengganti yang belum dibayar secara lunas," tutur dia.

"Nah, subsider yang dijalani oleh yang bersangkutan itu (Imam) selama 4 bulan 21 hari. Sehingga dari akhir Oktober 2023 lalu, yang bersangkutan menjalani 4 bulan subsider. Tepat pada tanggal 1 Maret 2024, pak Imam Nahrawi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin," ucap Medi Oktaviansyah.

Selama menjalani PB, ujar Medi Oktaviansyah, Imam Nahrawi wajib lapor secara berkala ke Bapas Bandung. Jadwalnya diatur oleh Bapas Bandung. Untuk kondisi tertentu, Imam boleh keluar negeri dengan pertimbangan khusus dari Bapas Bandung.

"Jadi pembebasan bersyarat memang masih harus mengikuti peraturan. Artinya sampai 2027, Imam wajib berkelakuan baik, artinya tidak boleh melakukan tindakan pidana apa pun yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran, program pembebasan bersyarat dicabut dan wajib menjalani pidana sampai dengan selesai," ujar dia.

Imam Nahrawi, tutur Medi, bebas murni pada 5 Juli 2027. "Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas Bandung," tutur Medi Oktaviansyah.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network