Menurutnya, hal itu menunjukan ketidak mampuan pemerintah Indonesia dalam mengkaji ulang setiap kebijakan yang telah dikeluarkan.
"Kaji ulang minimal hal-hal yang perlu dipersiapkan bagi sebuah perusahaan untuk menjalankan usahanya di kota-kota atau daerah-daerah yang ingin mereka tempati," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait