Walhi Jabar Sesalkan Pemerintah Tak Berlakukan Perda KBU

Agung Bakti Sarasa
Kawasan Bandung Utara (KBU). Foto: Instagram @bandungtalk

Maka dengan itu, Walhi sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) menyampaikan secara tegas :

1. Walhi tidak akan lagi memberikan penilaian dokumen Amdal, RPL-RKL kepada setiap pemrakarsa yang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di KBU
2. Walhi tidak akan memberikan rekomendasi apapun serta izin apapun kepada pemerintah untuk kegiatan pembangunan serta usaha di kBU.
3. Walhi mendesak pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi agar segera melakukan penertiban bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan di KBU
4. Pemerintah provinsi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di KBU.
5. Stop izin-izin usaha baru di KBU dan pemerintah Kab/Kota serta provinsi agar segera lakukan evaluasi.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network