Korlantas Polri Larang Penggunaan Klakson Telolet Bus Pariwisata, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau pelaksanaan ramp check bus pariwisata di Bandung. (FOTO: Ditlantas Polda Jabar)

Kegiatan ramp check digelar di seluruh Indonesia. Sebanyak 16 kepolisian daerah (Polda) melaporkan telah memeriksa 5.283 bus pariwisata. Sebanyak 4.435 laik secara administrasi dan fisik serta laik jalan. Dari  5.283 bus yang diperiksa itu, sebanyak 834 bus tidak laik di 262 lokasi ramp check.

"Sekarang saya ke Bandung untuk memastikan bahwa itu (ramp check) betul-betul dilaksanakan karena menyangkut keselamatan nyawa," tutur Kakorlantas Polri.

Dari hasil tersebut, kata Irjen Pol Aan, masih pengusaha yang lalai, tidak melakukan uji laik secara berkala. Petugas menemukan beberapa KIR sudah mati atau tidak berlaku. Ada juga beberapa kendaraan secara fisik dan teknis tidak laik jalan. 

"Fungsi pengereman, sistem kemudi, penerangan bermasalah. Tindakan kami bersama Kemenhub terhadap bus tidak laik itu akan diuji ulang, sampai laik, sampai dengna bisa jalan. Kalau (masih) tidak laik, kami tidak perbolehkan untuk dioperasionalkan," ucapnya.

Selain ramp check di pool bus, ujar Kakorlantas, petugas gabungan Korlantas Polri dan Kemenhub akan melaksanakan kegiatan gabungan di lapangan untuk mengecek kelayakan bus pariwisata.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network