Berdasarkan ketentuan pedoman teknis No.638 tahun 2024, kata Gus Asa, jumlah Pantalih 2 orang untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 pemilih dan 1 pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.
"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS, PPK dan KPU kab/kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait