KPU Jabar Butuhkan 132.261 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

Rizal Fadillah
KPU Jawa Barat. (Foto: net)

Berdasarkan ketentuan pedoman teknis No.638 tahun 2024, kata Gus Asa, jumlah Pantalih 2 orang untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 pemilih dan 1 pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih. 

"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS, PPK dan KPU kab/kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network