BANDUNG, InewsBandungaraya.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.
Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.
Selain panti pijat, dalam operasi satpol pp juga menindak satu toko yang menjual minuman keras, toko tersebut diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait