“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.
Pengelola tempat panti pijat dan penjual minuman keras yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024 ini. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait