Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat yang Diduga Praktikan Asusila

Abbas Ibnu Assarani
Satpol PP Kota Bandung saat menyegel panti pijat yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. (Foto:Istimewa)

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.

Pengelola tempat panti pijat dan penjual minuman keras yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024 ini. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network