Sumasna mengatakan, dalam kasus ini gugatan dilayangkan untuk mekanisme pemecatan yang dilakukan Pemprov Jabar bukan pada substansi yang terjadi. Sehingga, Pemprov Jabar akan kembali mengajukan kasasi Mahkamah Agung.
"Pemprov pastikan akan mengajukan kasasi karena harus menindaklanjuti itu," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih menang gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas perkara pemberhentian jabatan mengenai dugaan tindakan pungutan liar atau pungli dalam tahapan PPDB 2022.
Kasus ini bermula dari Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dini Yuningsih selaku Kepsek SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli yang berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa waktu lalu.
Usai dilakukan pemeriksaan, Pemprov Jabar langsung menjatuhkan sanksi berat kepada Dini Yuningsih, berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar masing-masing tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait