Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh gubernur Ridwan Kamil itu menyatakan, Dini dibebaskan serta diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah selama 12 bulan.
Setelah adanya keputusan itu, Dini langsung menempuh jalur hukum dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Selang berjalannya waktu, tepat pada 6 Maret 2024, Hakim PTUN mengabulkan gugatan Dini.
Hakim juga membatalkan 3 Kepgup yang menjadi dasar pemecatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung. Selain membatalkan Kepgub hakim meminta agar nama baik penggugat bisa dipulihkan kembali.
"Memerintah Pemprov Jabar untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik penggugat," kutip amar putusan Hakim PTUN Bandung, dikutip Rabu (26/6/2024).
Lalu, hakim turut memerintahkan Pemprov supaya mengembalikan posisi Dini Yuningsih sebagai kepsek SMKN 5 Kota Bandung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait