Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Usai Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan

Rizal Fadillah
Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Atas Gugatan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Meski begitu, Pemprov Jabar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun hasilnya, Pemprov tetap dinyatakan kalah dalam perkara gugatan mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Dini Yuningsih. Keputusan PTUN Bandung bernomor 125/G/2023/PTUN.BDG sudah sesuai. 

"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 125/G/2023/PTUN.BDG tanggal 6 Maret 2024 yang dimohon banding," kata Majelis Hakim PTTUN Jakarta, dikutip dari laman resmi.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network