BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menegaskan, bahwa dirinya tidak berniat untuk menyudutkan penyidik dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Saya membuat keterangan disini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak," ucap Suhandi.
Suhandi mengaku, dirinya juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan, setiap bulannya dirinya bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.
"Karena saya ahli di Polda Metro Jaya. Jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait