250 Kali Hadiri Sidang, Suhandi Cahaya Tegaskan Tak Berniat Sudutkan Polda Jabar

Agung Bakti Sarasa
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya. (Foto: Ist)

Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mempertanyakan apakah status Pegi Setiawan sebagai tersangka wajib digugurkan atau tidak.

"Kalau ahli ini dipakai oleh Polda Metro Jaya berarti ahli disini adalah seorang ahli yang berintegritas. Saya tanya kepada ahli, untuk kasus Pegi Setiawan ini, wajib engga untuk menggugurkan tersangka?" tanya Tim Kuasa Hukum.

Menjawab pertanyaan tersebut, Suhandi mengatakan jika pengguguran status tersangka adalah kewenangan pengadilan.

"Kalau digugurkan sebagai tersangka itu kewenangan pengadilan. Kalau pendapat saya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu dan keterangan sidang ini nampaknya tuh salah tangkap," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network