"Tapi ternyata kami menunjukan bukti kami bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan, itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini," tambahnya.
Pihaknya pun menyayangkan Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti kuat untuk membuktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
"Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 nara terpidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," terangnya.
Dalam kesimpulan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kata Insank, Polda Jabar tidak mampu menunjukan dua alat bukti yang menyatakan Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Makanya sejak awal dugaan kami bahwa pihak kepolisian tidak mampu membuktikan dua alat bukti, ternyata faktanya ini benar. Tidak mampu dibuktikan," imbuhnya.
"Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait