Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatannya

Agung Bakti Sarasa
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Foto: iNewsTV

Berdasarkan surat tugas dan surat penyidikan tersebut, Polda Jawa Barat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.

Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jawa Barat telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat tanggal 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan tanggal 21 Mei 2024.

"Berdasarkan surat penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tuturnya.

"Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka," tambahnya.

Caption: Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network