Permohonan Dikabulkan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sesuai Putusan MK

Agung Bakti Sarasa
Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam pandangan hukumnya, Toni menilai ada hal yang penting diperhatikan pihak penyidik dalam penetapan tersangka. 

"Intinya ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka itu. Pertama, karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan, karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016," ucap Toni usai persidangan.

"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO nya, sah atau tidak secara hukum," tambahnya.

Toni menjelaskan, dalam peraturan Kapolri nomor. 14 tahun 2012 pasal 31 menyatakan bahwa tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan kemudian tidak datang atau keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Menurutnya, ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. 

"Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan," jelasnya.

"Sehingga kami berpendapat bahwa DPO nya tidak sah, itu juga yang disampaikan, yang dibacakan Hakim Tunggal tadi, sama dengan pendapat kami," tambahnya.

Kemudian poin kedua dalam penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014. 

"Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Sehingga menurutnya, tindakan penyidik di dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satuan keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah," terangnya.

"Akhirnya, karena DPO nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network