5 Pelaku Transaksi Judol Berhasil Diringkus, Terancam 10 Tahun Penjara

Rina Rahadian
Judi Online. (Foto: Sindo/Ilustrasi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung menangkap lima orang terduga pelaku transaksi judi online. Kelima tersangka tersebut yaitu AM (40), AN (28), FA (23), SG (19), dan selebgram wanita ADM (21).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam situs tersebut agar menarik banyak orang.

Tak tanggung-tanggung, pelaku transaksi judol tersebut berhasil meraup omzet sebesar tiga miliar rupiah.

“Jadi Mereka ini live instagram dan berpura-pura menang terus saat judol di situs tersebut. Padahal itu sudah mereka setting menang agar follower mereka tertarik menjadi affiliator para tersangka ini,” terang Kombes Pol Kusworo, dikutip dari laman resminya, Kamis (11/7/2024).

Lanjut, Kusworo mengatakan kelima tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network