5 Pelaku Transaksi Judol Berhasil Diringkus, Terancam 10 Tahun Penjara

Rina Rahadian
Judi Online. (Foto: Sindo/Ilustrasi

“Para tersangka ini kami tangkap, dua orang di Kabupaten Bandung, Dua orang di Jakarta dan satu orang di Kabupaten Subang,” ujarnya.

Adapun salah satu tersangka, yakni seorang selebgram ADM mengaku dapat upah Rp1 juta per bulan.

“Dirinya mengaku menyesal karena apa yang didapatkan tidak sebanding dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 303  KUHP dan Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network