“Para tersangka ini kami tangkap, dua orang di Kabupaten Bandung, Dua orang di Jakarta dan satu orang di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Adapun salah satu tersangka, yakni seorang selebgram ADM mengaku dapat upah Rp1 juta per bulan.
“Dirinya mengaku menyesal karena apa yang didapatkan tidak sebanding dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait