Kuasa Hukum Bantah Haji Robert Mangkir dari Panggilan KPK

Rizal Fadillah
Sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK). (Foto: Ist)

Dalam persidangan 3 Juli, Haji Robert dicecar sejumlah pertanyaan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim terkait dengan ada dana yang masuk ke rekening AGK melalui rekening Haji Robert di masa darurat Covid-19, dan itu telah dijawab oleh Haji Robert secara detail di persidangan.

“Dana yang masuk ke rekening AGK adalah untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional Covid-19. Pada saat itu semua orang panik sehingga ada permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Malut karena pemerintah daerah saat itu belum dikucurkan dana Covid-19,” tuturnya.

Iksan menegaskan, sebelum kembali ke Jakarta, Haji Robert telah dikonfirmasi bersih dari gratifikasi dan pencucian uang. Pihak Pengadilan sendiri yang langsung mengizinkan Haji Robert kembali ke Jakarta dan tidak ada lagi pemanggilan ke depannya.

“Di tengah persidangan, AGK selaku terdakwa memberi pernyataan sendiri bahwa tidak ada gratifikasi dan tidak ada pencucian uang. Bahkan, khusus Haji Robert, AGK dengan tangisannya mengakui beliau telah menjadi pahlawan bagi Maluku Utara," katanya.

"Terutama dalam keadaan darurat saat penanganan Covid di wilayah Malut. Haji Robert / NHM-lah yang rela memberikan pembantuan tanpa batas untuk menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Maluku Utara sehingga jumlah korban kematian di Malut sangat rendah," lanjutnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network