Kuasa Hukum Bantah Haji Robert Mangkir dari Panggilan KPK

Rizal Fadillah
Sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK). (Foto: Ist)

"Saya harap penyidik KPK bisa meralat pernyataannya karena ini telah menjelekan nama klien saya. Apalagi disertai ancaman akan menjemput paksa, padahal sudah jelas klien saya datang ke sidang untuk membantu proses pemberantasan korupsi,” pinta Iksan kepada Penyidik KPK," tambahnya.

Iksan menekankan, kehadiran Haji Robert sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK di Ternate atas permintaan langsung Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Tipikor.

“Menurut Jaksa Penuntut Umum, kehadiran Haji Robert di persidangan itu sangat penting. Tentunya mustahil jika klien saya bisa menghadiri 2 panggilan di hari yang bersamaan. Mengingat Ternate dan Jakarta memiliki jarak yang cukup jauh,” ungkapnya.

Iksan menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, kliennya akan tetap kooperatif.

“Beliau sangat kooperatif, dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung saat ini” ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network