"Kemudian kalau nanti persidangan akan ada penetapan pemberhentian sementara. Nanti kalau sudah vonis ada inkrah baru tidak jadi anggota," kata Agus ditemui usia pelantikan.
Menurutnya, dalam sebuah kasus harus dikedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga siapapun yang saat ini terjerat kasus seperti ini tetap mengikuti aturan berlaku di mana bisa ikut dilantik.
"Kami menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib. Dan dalam undang-undang ini diperkenan untuk dilantik," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus Bandung Smart City KPK menetapkan lima orang tersangka. Adapun lima orang ini yaitu, Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung.
Dari lima orang ini, tiga diantaranya kini menjadi anggota DPRD Kota Bandung terpilih. Sementara Ema Sumarna juga masih menjadi ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK muncul ke publik kurang lebih pada Maret 2024.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait