"Rotasi dan mutasi dalam rangka pembinaan karier, penambahan wawasan, pengalaman, kemampuan, dan meningkatkan kinerja organisasi untuk menjawab tuntutan yang harus dihadapi dalam setiap penugasan," kata Kajati Jabar.
Karena itu, ujar Katarina, untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian obyektif. Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki jabatan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Beberapa hal penting dan menjadi perhatian pada 2024 ini, yaitu, pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024. Pilkada Serentak 2024 akan menjadi agenda besar tahun ini bagi perjalanan demokrasi indonesia," ujar Katarina.
Kajati menuturkan, para kepala daerah, dari gubernur, bupati, hingga wali kota, akan dipilih secara serentak oleh rakyat. Proses ini memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, terlebih kejaksaan yang merupakan salah satu pilar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertugas menyelesaikan perkara pidana pilkada.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait