CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto langsung menyerahkan motor hasil curian yang berhasil diamankan dari pelaku kejahatan ke korbannya.
Hal itu dilakukan usai gelar perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Cimahi, Rabu (28/8/2024).
Salah seorang korban Hendrik Herdiansyah (23) warga Kampung Manopo, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengaku senang motor Nmax warna hitamnya bisa kembali kepelukannya.
Dia pun berterima kasih kepada jajaran Polsek Cililin dan Polres Cimahi yang telah bekerja dengan cepat merespons semua laporan masyarakat. Sehingga motornya yang telah hilang kurang dari sebulan bisa ditemukan lagi.
"Hilangnya ketahuan setelah Salat Subuh. Motornya parkir di garasi, posisi di kunci stang, tapi bisa ilang dan yang pertama tahu istri saya," kata Hendrik yang hadir di Mapolres Cimahi.
Motor miliknya adalah salah satu dari 11 kendaraan bermotor hasil tindak pidana curanmor yang berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi sepanjang Agustus 2024.
"Ada enam laporan polisi baik dari Polres maupun Polsek terkait dengan tindak pidana curanmor yang berhasil diungkap selama Agustus 2024," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan.
Menurutnya, dari enam laporan polisi ini berhasil mengamankan 10 orang pelaku. Yakni 2 orang pelaku diungkap Polres Cimahi, 3 oleh Polsek Cililin, 2 pelaku Polsek Cimahi Selatan, 2 orang pelaku diungkap Polsek Margaasih dan Polsek Cipatat 1 orang pelaku.
Modus yang dilakukan para pelaku curanmor ini mencari kendaraan bermotor yang terparkir tidak pada tempatnya. Ada juga yang mencari kelemahan dari korban, para pelaku masuk ke pekarangan rumah dan ada juga yang membongkar pintu garasi.
"Dari sebanyak 10 pelaku ini kita amankan 11 unit kendaraan bermotor," sebut Tri.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait adanya kejadian curanmor ini baik melalui Instagram maupun WhatsApp Polres Cimahi.
Selain itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir lantaran Sat Reskrim Polres Cimahi bakal terus melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus curanmor tersebut.
Dia memastikan, para pelaku tindak pidana curanmor ini bukan jaringan lantaran diungkap oleh Polres dan Polsek jajaran. Barang hasil kejahatan mereka kirim ke luar wilayah hukum Polres Cimahi, ada yang ke Garut dan Cianjur.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari kendaraan hasil tindak kejahatan curanmor ini ada satu yang sudah pihaknya identifikasi. Sisanya dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan kemudian ciri-cirinya sama dengan yang kita informasikan, silakan datang ke Polres Cimahi," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait