Dengan laporan ini, ujar Kaka, Simpelasi mendesak KPK mengusut tuntas dugaan transaksi mencurigakan ini.
"Mengapa mereka bayar 421 hektare atau Rp37 miliar saat SIG sudah membayar Rp4 miliar. SIG mengajukan 100 hektare PPKH (Persetujuan Pengguna Kawasan Hutan), yang kami duga gratifikasi untuk menghindari tagihan kewajiban kehutanan dan meloloskan SK PPKH yang disetujui oleh KLHK seluas 96 hektare," ujar Kaka.
Kaka menuturkan, selain itu, Simpelasi menduga ada Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) antar-BUMN melalui pembayaran kewajiban yang dilebihkan dari nilai yang diminta.
"Revisi laporan keuangan yang mencatatkan pembayaran kepada Perhutani sebesar Rp37 miliar menjadi Rp21.9 miliar dilaporan keuangan tahun berikutnya, menandakan ketidakprofesionalan manajemen BUMN. Terlebih koreksi dilakukan setelah ada pertanyaan dari masyarakat," tutur Kaka.
Kaka mengatakan, bisnis harus tetap jalan, lingkungan harus tetap terjaga. "Artinya keseimbangan antarara bisnis dengan alam. Tetapi ada oknum-oknum yang meraup keuntungan pribadi dan golongan," ujar Kaka.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait