Bandit Kelamin Cabuli Anak Perempuan, Syahwat Naik saat Lihat Celana Dalam Korban Tersingkap

Ferry Bangkit
Kasus cabul kembali terjadi menimpa anak perempuan usia 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat.  Foto: Ilustrasi

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network