Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait