Tim kuasa hukum, tutur dia, telah menyampaikan dalam sidang Kamis 26 September 2024, dakwaan tersebut tidak benar. Banyak hal yang tidak sesuai fakta kejadian sebenarnya. Rincian keberatan akan disampaikan tim penasihat hukum kepada Majelis yang memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan Kamis 3 Oktober 2024.
"Tim penasihat hukum MT terdiri atas 12 advokat, di antaranya, Randy Raynaldo, Yopi Gunawan, Ricky Mulyadi, DY Kartiko akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU," tutur dia.
Randy mengatakan, saat sidang Kamis (26/9/2024), tim penasihat hukum telah mendengar isi surat dakwaan
JPU. Setelah tim berdiskusi dengan klien, tim kuasa hukum akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Setelah kami bisa belajar menghargai asas praduga tak bersalah, izinkanlah tim penasihat hukum, mengutip suatu adagium yang sangat popular, yakni, lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah," ucap Randy.
Sementara itu, Yopi Gunawan mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan JPU dalam dakwaan, sangat tidak benar. Dari uraian kejadian hingga fakta terkait ada utang Rp100 miliar. Penasihat hukum telah menyiapkan bukti-bukti untuk mematahkan seluruh dalil JPU.
Saat ini, kata Yopi, tim penasihat hukum menunggu berkas perkara. Setelah berkas diterima, tim akan fokus untuk menyiapkan eksepsi untuk dibacakan pada agenda persidangan berikutnya.
"Terlihat sekali dakwaan JPU sangat terkesan prematur dan dipaksakan, sehingga dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur, baik secara kronologi kejadian maupun detail tindak pidana yang didakwakan," ucap Yopi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait