"Jadi, seharusnya JPU tidak mendaftarkan masalah kasus pidana ini ke pengadilan. Harus menunggu dulu kasus perdata diputus oleh majelis hakim sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Selain eksepsi, tutur Yopi, tim penasihat hukum juga meminta penangguhan penahanan terhadap klien MT.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait