"Jadi, seharusnya JPU tidak mendaftarkan masalah kasus pidana ini ke pengadilan. Harus menunggu dulu kasus perdata diputus oleh majelis hakim sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Selain eksepsi, tutur Yopi, tim penasihat hukum juga meminta penangguhan penahanan terhadap klien MT.
Editor : Ude D Gunadi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
