Pakar Hukum Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Mardani Maming

Rizal Fadillah
Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, Yos Johan Utama. (Foto: Okezone)

Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan. Dia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia.

Oleh karena itu, kata Topo, tuduhan mengenai kesepakatan diam-diam Mardani Maming lemah.

"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network