Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan. Dia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, kata Topo, tuduhan mengenai kesepakatan diam-diam Mardani Maming lemah.
"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait