Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kombes Jules, antara lain, satu truk Hino warna hijau yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut besi rel cadangan kereta api hasil pencurian.
Alat las, tabung LPG, dua tabung oksigen. Lalu, 35 batang rel cadangan kereta api. Total berat besi rel kereta yang diamankan 5,2 ton.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Kombes Jules.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, berdasarkan laporan, pada 2024, PT KAI telah dua kali menjadi korban pencurian rel.
"Kejadian pertama antara petak jalan Warung Bandrek,-Cibatu. Alhamdulillah tim internal kami berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut dan kami bawa ke Polsek Malangbong," kata Ayep yang hadir di Mapolda Jabar.
Kejadian kedua, ujar Ayep, di petak jalan antara Maswati-Rende KBB Besi rel yang dicuri disimpan di jalur kanan-kiri jalur. Itu untuk rel cadangan yang sewaktu-waktu akan digunakan untuk keselamatan perjalanan kereta api.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait