"Perda yang sudah ditetapkan tahun 2019 menghasilkan 15 Perda tahun 2020 menghasilkan 9 Perda. Tahun 2020 hanya menghasilkan 9 Perda, karena dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Selanjutnya, pada tahun 2021 menghasilkan 13 Perda. Tahun 2022 menghasilkan 7 Perda dan 2023 menghasilkan 13 Perda.
"Dari 57 Perda ini, 56 diantaranya adalah Perda yang diusulkan eksekutif dan satu Perda yang diusulkan legislatif," ungkapnya.
Dikatakan Edwin, Perda yang sudah disahkan merupakan Perda yang baik untuk warga Kota Bandung karena sudah melewati berbagai pembahasan dan kajian akademis.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait