BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar lebih gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.
Sebab menurutnya, sejauh ini masih banyak masyarakat kurang mengetahui terkait Perda tersebut.
"Perda Kota Bandung yang sudah disahkan lima tahun terakhir periode 2019-2024, dalam pengawasan penegakkan Perda dan sosialisasinya dirasakan masih sangat kurang dan harus ditingkatkan," ucap Edwin dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Edwin mengatakan, kurangnya sosialisasi dan pengawasan terkait Perda terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda.
"Warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda," ujar Politisi Partai Golkar ini.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait