Musaffa berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan memberikan kebebasan kepada Mardani.
Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor, Topo Santoso meminta agar Mardani Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim.
Topo menekankan bahwa unsur menerima hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi.
"Karena tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana," ucap Topo.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait