Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai bahwa ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani.
Romli menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.
"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," kata Romli.
Dukungan juga datang dari Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.
Hendry menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait