Perda ini, lanjut Susi, hadir dengan tujuan utama untuk menata kembali kota Bandung agar lebih tertata rapi dan terorganisir, serta memberi ruang bagi perkembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), termasuk PKL.
"Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai kota besar bisa tertata rapi dan memberikan fasilitas yang lebih baik bagi UMKM di Kota Bandung," ungkapnya.
Susi menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung akan terus mendorong implementasi pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut.
"InsyaAllah, kami akan terus mendorong untuk penataan PKL di Kota Bandung," katanya.
Susi juga menekankan bahwa tujuan utama dari perda ini adalah agar Kota Bandung tetap tertata rapi, namun juga tidak merugikan para pedagang kecil yang telah lama mengais rezeki sebagai PKL.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait