Gegara Cekcok dengan Gerombolan Bermotor, Pemuda Tewas Ditikam Sangkur di Jalan Sudirman Bandung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan sangkur yang digunakan tersangka MAJ alias Bejo menusuk korban. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Setelah melakukan penusukan, tutur Kapolrestabes, pelaku MAJ dan teman-temannya kabur. Seusai kejadian, petugas dari Polsek Andir melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Polisi mengecek pemilik motor salah satu pelaku yang ditinggalkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya, polisi menangkap MAJ alias Bejo keesokan harinya, Minggu (10/11/2024) lalu.

"Kurang lebih enam pelaku yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini. Satu orang yang menusuk dan lima lainnya ikut mengeroyok. Lima pelaku itu masih di bawah umur tapi tetap diproses hukum," tutur Kapolrestabes.

Kombes Budi mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasla 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Fakta terungkap, kata Kombes Budi, sebelum kejadian, para pelaku menenggak minuman keras. Polisi menyita botol miras yang isinya telah habis. "Kejadian ini dipicu minuman keras," ucap Kombes Budi.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network