"Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan pelaku dan barang bukti dengan berat 15,15 gram yang disimpan di belakang kipas angin," ujar AKBP Ari.
Kapolres menuturkan, penyelundupan sabu kedalam lapas Indramayu itu dilakukan dengan modus disembunyikan di dalam bohlam lampu.
"Dari keterangan pelaku, barang haram itu masuk dari luar, dititipkan oleh salah satu pelaku berinisial M yang saat ini masih dikejar. M ini menitipkan kepada oknum petugas lapas (T). Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam bohlam lampu," tutur Kapolres Indramayu.
Saat ini, kata AKBP Ari, petugas Satresnarkoba Polres Indramayu masih memburu pelaku M yang menyelundupkan barang haram itu dari luar dan dititipkan ke oknum pegawai lapas berinisial T.
"Kami masih melakukan pengejaran kepada orang yang menitipkan barang itu ke oknum T. Untuk napi yang di dalam lapas itu, satu orang kasus narkoba sebagai pengedar dan tiga orang kasus curas (pencurian dengan kekerasan)," ucap AKBP Ari.
Sementara, Kalapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono mengatakan, saat ini oknum pegawai lapas yang terlibat penyelundupan narkoba itu telah diberikan sanksi disiplin.
"Oknum T sudah kami proses dengan memberikan hukuman disiplin dengan melarang masuk ke kantor atau ke dalam lapas," kata Kalapas Indramayu di Mapolres Indramayu.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait