35 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang 1-2 Bulan

Agus Warsudi
Ilustrasi koruptor.(Dok: iNews.id)

Agus mengatakan pemberian amnesti bagi pengguna narkoba bakal dilakukan serentak. Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika wajib mengikuti program rehabilitasi sebelum kembali ke masyarakat.

"Kriteria penerima amnesti ada dalam peraturan. Dari 274.000 warga binaan pemasyarakatan di lapas, 95 persen masih berusia produktif," ucap Agus Andrianto. 
 



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network