Kasus Pejabat Rangkap Jabatan di BUMD Dumai Disorot, CERI Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Agus Warsudi
Ilustrasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti rangkap jabatan soerang pejabat dalam dua Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di Kota Dumai. CERI menilai rangkap jabatan itu telah melanggar aturan.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah menyoroti soal banyak BUMD bermasalah dengan tata kelola serampangan sehingga jadi penyebab keuangan pemerintah daerah terganggu.

Mendagri Tito, kata Hengki, menyebut hampir seluruh BUMD yang berjumlah 1.057 unit, lebih dari separuhnya mengalami kesulitan keuangan. Jangankan untung, yang terjadi justru BUMD harus merugi. 

Hengki mengatakan, Mendagri Tito Karnavian menilai praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pejabat rangkap jabatan menggangu kinerja perusahaan.

"Untuk mengatasi masalah itu, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan," kata Hengki di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Hengki menyatakan, peringatan keras Mendagri itu tidak diindahkan oleh Wali Kota Dumai Paisal yang menempatkan Aditya Romas rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network