Namun, ujar Hengki, sesuai data di AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di notaris Syafri Gestunof Kabupaten Kampar, Hal ini diduga sebagai siasat untuk menghindari temuan.
"Rangkap jabatan Aditya Romas sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Wali Kota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap perda tersebut. Jika masih dibiarkan, kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Wali Kota Dumai Paisal," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait