“Sebut saja mulai dari terseretnya PT KKP dalam skandal dokumen terbang alias ‘dokter’ di Kementerian ESDM yang telah menyeret mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin ke balik jeruji besi, terkait IUP nikel PT KKP seluas 102,6 hektare di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang ternyata merupakan wilayah kerja PT Antam Tbk. ANH tak tersentuh hukum, walaupun ANH memiliki saham 70 persen di PT KKP,” ucap Hengki.
Tak hanya itu, PT TSM milik ANH juga terseret dalam kasus dugaan penambangan nikel secara ilegal dan merusak lingkungan yang diduga dilakukan PT TMS.
“Bahkan berdasarkan fakta persidangan di PN Kendari, menurut Nur Alam, penjualan PT TSM kepada PT TMS berlangsung di kantor Kabinda Sulawesi Tenggara semasa sang suami masih menjabat sebagai Kabinda di sana,” ujarnya.
Direktur Utama PT TSM Arif Kurniawan yang juga pemilik PT DDR, membayar pembelian saham PT TMS sebesar Rp100 miliar ke rekening Amran Yunus yang diangsur empat kali.
Namun, penelusuran CERI di Website Resmi AHU Kemenkum HAM, tidak ditemukan data PT TMS. Padahal, data Perusahaan ini muncul pada Website MODI Kementerian ESDM, yang mencantumkan empat entitas pemegang saham, yakni PT BMS, PT AMI, PT BDTA, dan PT SKM, dengan kepemilikan masing-masing 25 persen.
"Berbagai temuan itu, wajar jika publik bertanya-tanya, apakah benar ANH adalah Ratu Nikel Sultra?" tutur Hengki.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait